“Para pedagang agar segera menarik dan mengembalikan makanan kaleng yang mengandung parasit cacing kepada distributornya. Disdagkop dan UKM serta Dinas Kesehatan segera mengambil langkah, berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kaltim,” kata Wakil Bupati Kubar H Edyanto Arkan yang memimpin rakor itu di Kantor Bupati di Sendawar.
“Umumkan nama dan jenis makanan kaleng yang sudah terbukti mengandung parasit cacing, agar masyarakat mengetahuinya. Saya berharap masyarakat tidak resah, Pemkab Kubar bergerak cepat,” tutur wabup.
Sementara itu, Kadisdagkop dan UKM Kubar Salomon Sartono menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah toko dan pasar pada 3 kecamatan di Kubar, yang menjual ikan kaleng yang mengandung parasit cacing.
“Para pengusaha/pedagang di toko, warung, minimarket, dan pasar se-Kubar, untuk segera menarik makanan kaleng dengan merek dan jenis tertentu yang sudah ditandai oleh Disdagkop dan UKM Kubar, karena positif mengandung parasit cacing,” ujarnya.
“Kami sudah sosialisasikan merek, nomor izin edar, serta nama jenis pangan dan nomor beth (kesegaran) makanan yang memang positif mengandung parasit cacing seperti yang sudah diumumkan BPOM RI,” urainya. (imr)