Wakil Ketua II DPRD Kukar Supriyadi sangat menyayangkan pihak perusahaan tidak ada itikad baik dalam menyelesaikan persoalan. “Ini sudah rapat yang kelima kali pihak manajemen perusahaan tidak pernah hadir padahal rapat ini merupakan tindaklanjut dari serangkaian rapat dan kegiatan lain terkait masalah yang dihadapi masyarakat dengan PT KAJ,” katanya.
Rapat yang turut menghadirkan Dinas Perkebunan dan Dinas Transmigrasi serta sejumlah kepala desa dan warga berakhir tanpa hasil. “Kasihan warga masyarakat yang harus menjadi korban dan terus menerus mengadukan masalah ini kepada kami,” sebut Supri.
Dalam laporan masyarakat Desa Sarinadi sendiri, lahan mereka yang dikuasai PT KAJ seluas 26 hektare dan semua bersertifikat. Sedangkan Desa Sukabumi seluas 6 hektare juga sudah bersertifikat. Perusahaan tidak pernah melakukan ganti rugi.
Untuk Desa Kadang Ipil untuk pola kemitraan masyarakat dan perusahaan seluas 103 hektare. Sedangkan yang sudah dilgarap 170 hektare yang masuk wilayah lahan HPL transmigrasi dan cagar budaya dan tanah masyarakat di Desa Kadang Ipil, kurang lebih 660 hektare.
“Jika ini benar pihak PT KAJ sudah melakukan pelanggaran yang cukup berat, Senin (hari ini, Red.) kita undang semua OPD terkait baik BLHD, BPN, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian dan Tata Ruang, Dinas Perkebunan, Dinas Transmigrasi, Camat Kota Bangun, Kades dan stakeholder yang ada kita bisa duduk bersama, kita cek satu-satu Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) dan Amdal PT KAJ. Jika terbukti melangar aturan dan norma yang ada kita akan merekom kepada Pemerintah, agar izin yang ada tidak diterbitkan lagi,” tegsnya.
Sementara itu, anggota Komisi I H Khairil Anwar juga mengaku gerah dengan manajemen PT KAJ dan selalu membuat alasan yang sulit dipercaya. “Kasihan warga yang harus menjadi korban dan terus menerus mengadukan masalah ini kepada kami, penuh dengan pengorbanan dan biaya yang cukup besar untuk mempertahankan hak yang mereka miliki. Masyarakat hanya berkeinginan menuntut semua lahan yang digarap oleh PT KAJ harus segera dikembalikan kepada masyarakat tanpa ada proses pembayaran,” terangnya. (hei)