Dishub Kaltim Tegas dengan Angkutan Daring
1 menit baca727 kali dibaca

SAMARINDA – Sekian lama beroperasi, seluruh angkutan sewa khusus (ASK) berbasis daring dinyatakan belum memiliki izin alias ilegal di seluruh kabupaten kota di Kaltim. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Salman Lumoindong.
“Sesuai dengan aturan PM 108 Tahun 2017, maka seluruh ASK yang belum memiliki izin lengkap akan kami tertibkan, mulai awal Februari,” tegas Salman, usai mengumpulkan seluruh pihak penyedia ASK daring dan stakeholder lainnya, Jumat (19/1) di ruang rapat Dishub Kaltim Jalan Kesuma Bangsa.










