“Penyumbang terbesar kerusakan Sungai Mahakam adalah perusahaan tambang batu bara. Banyak lubang tambang terbuka tanpa ditimbun pascatambang, itu adalah pelanggaran serius dalam pertambangan,” jelas
Direktur Eksekutif Walhi Kaltim, Fathur Roziqin didampingi anggota Walhi Kaltim, Pius Erick Nyompe kepada Koran Kaltim, Selasa (9/1) sore menyebut, fenomena lubang tambang ditinggalkan perusahaan pascatambang akibat lemahnya pengawasan pemerintah. Dia menyebut hal itu sangat merugikan masyarakat dan meninggalkan derita berkepanjangan.
Bahkan, menurutnya tak ada upaya penindakan dari pemerintah terhadap perusahaan yang membangkang terhadap aturan lingkungan hidup. “Preseden buruk, pemerintah harus berani, jangan ada ‘main mata’ dengan perusahaan. Lakukan penindakan, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten berani, jangan membiarkan kondisi berlarut. Di Kubar, puluhan perusahaan tambang yang meninggalkan lubang menganga, bahkan ada yang menambang di kawasan tepi sungai,” urainya.
Dia juga mengingatkan pemerintah agar jangan sampai ketiban bencana baru beru bertindak. Menurutnya hal itu terjadi hampir se-Kaltim. Fathur mengungkapkan, upaya penegakan hukum harus segera dilakukan pemerintah, demi untuk mencegah bencana.
“Walhi Kaltim akan terus bergerak ke lapangan untuk mengetahui perusahaan mana saja se-Kaltim, termasuk di Kubar yang terus melakukan pelanggaran lingkungan hidup. Berharap masyarakat dan semua stakeholder memberikan informasi jika disinyalir ada perusahaan tambang yang beroperasi dengan melanggar aturan lingkungan,” pupusnya.
Sejumlah warga di Kecamatan Jempang, Muara Pahu, Siluq Ngurai, Muara Lawa, Mook Manar Bulatn, Tering, dan Long Iram, mengakui beberapa perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi diwilayah mereka terindikasi telah melanggar aturan lingkungan.
“Ada perusahaan batu bara di wilayah kami yang membuang limbah mengotori sungai di Kampung Muara Batuq dan Kampung Muara Kalaq, tapi tidak ada teguran dari pihak berwenang. Bahkan sudah berulang Dinas Lingkungan Hidup datang ke perusahaan itu sejak tahun lalu, tapi sampai saat ini tidak ada juga sanksi yang kami lihat,” jelas Petrus (45) warga Kecamatan Mook Manar Bulatn, sehari lalu di Sendawar. Senada dipaparkan Hamdiansyah (44) warga Kecamatan Tering. Menurutnya, ada beberapa perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Kecamatan Tering yang nyaris lepas dari pengawasan. Sejummlah anak sungai Mahakam dikawasan Tering dan Long Iram, katanya saat ini berubah airnya menjadi keruh sejak dua tahun lalu.
“Kalau tidak percaya, silahkan datang ke lapangan. Terutama Sungai Kelubaq, Sungai Menihing di Long Iram, juga Sungai Batu. Di kawasan sungai itu ada beberapa perusahaan tambang batubara. Mereka menambang tak lebih dari 30 meter dari bibir sungai. Nah yang kami tanyakan, kenapa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kubar tidak bergerak. Apa itu bukan pelanggaran? Kami warga yang mengonsumsi air sungai itu, sama saja dengan minum racun,” urai Hamdiansyah di Sendawar, kemarin.
“Kami berharap agar pemerintah, bahkan Dirjen Lingkungan Hidup segera lakukan peninjauan lapangan. Karena bertahun-tahun penambangan terjadi sampai saat ini, masyarakat sangat dirugikan,” harap Hamdiansyah.(imr)