Menurutnya, ada 315 KK yang menempati lokasi milik TNI. Namun belum dihitung jumlah rumah yang terdampak kebakaran besar yang terjadi pada Jumat (5/1/2018). “Belum dihitung masih investasi. Sekarang ini belum ada yang boleh masuk disana,” ucapnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemkot untuk pembenahan selanjutnya. Dia menegaskan lahan ini tidak bisa dikuasai siapapun karena kodam sudah lama memiliki sertifikat.
“Belum dihitung yang terdampak sampai sekarang lahan itu tidak bisa dikuasai siapapun. Di sertifikat tidak bisa karena sertifikat kodam. Karena ini sudah dikuasai orang kita harus berpikir yang jernih,” tandasnya.
Disinggung keinginan warga untuk menempati kembali, Pangdam menyatakan belum dapat memberikan izin karena kodam memiliki program unutk perluasan asrama tentara .“Tunggu dulu dong. Kita kan Kodam miliki program perluasan asrama. Ada tinggal dimana-mana, ada kost, ada yang kontrak, ya kan,” tandasnya.
Menurut dia, bisa saja ada opsi pemerintah menawarkan tukar guling dengan menyiapkan lahan baru bagi Kodam. “Bisa saja itu. Makanya ini harus kita bicarakan dengan pemerintah kota. Belum bisa bangun karena tanah sertifikat TNI. itu masuk IKM (barang inventaris negara) yang terdaftar di Kementerian Keuangan. Kalau kita melepas harus izin Kementerian Keuangan,” tukasnya.
Diketahui, lahan yang dikuasai masyarakat bukan hanya milik Kodam. Ada juga milik pemerintah kota. Letaknya berada di RT 12 yang bersebelahan dengan kantor pemkot dan SD 003. Selebihnya seluas 1,5 hektare sudah sertifikat milik TNI AD.
Sebelumnya, pihak warga yang diwakili RT 12 mengakui jika lahan itu memang milik TNI AD. LPM Klandasan Ulu yang diwakili Ida Prahastuty sempat meminta kebijakan agar masyarakat dapat menempati kembali mengingat kehidupan ekonomi meraka ada di sekitar wilayah Klandasan. (din)