Menteri Perhubungan dapat memberikan kepada pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga untuk melakukan kegiatan angkutan penumpang dan barang dengan memungut bayaran pada daerah tertentu, dengan memenuhi persyaratan tertentu, dan bersifat sementara.
“Sementara, izin operasional maskapai MAF berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No KP 467 tahun 2017 izin operasional MAF untuk mengangkut penumpang umum dan barang dengan memungut biaya mempunyai jangka waktu enam bulan dan berakhir 8 November 2017. Sebelumnya, MAF sudah memperoleh izin berdasar KP 59 Tahun 2016, dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yaitu dari 28 Januari 2016-28 Januari 2017,” jelas Kepala Bandara Juwata Tarakan Hemi Pamuraharjo, terkait release dari Ditjen Perhubungan Udara.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, disampaikan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso juga, yang dimaksud dengan “bersifat sementara” adalah persetujuan yang diberikan terbatas untuk jangka waktu tertentu, paling lama enam bulan dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali pada rute yang sama.
“Dengan ketentuan tersebut, berarti izin MAF tidak dapat diperpanjang lagi karena sudah mendapatkan izin dua (2) kali. Namun demikian MAF dapat mengajukan izin usaha angkutan udara niaga yang dapat mengangkut penumpang umum dan barang dengan memungut biaya,” ujar Agus.
Berakhir izin untuk angkut penumpang dan barang dengan memungut biaya bukan berarti MAF tidak dapat beroperasi lagi. MAF tetap dapat beroperasi sebagai angkutan udara bukan niaga tanpa memungut biaya sesuai izin kegiatan yang telah diberikan.
Jika MAF tetap ingin beroperasi sesuai misinya dengan tidak memungut biaya, Agus menyarankan MAF dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah ataupun instansi-instansi yang terkait dalam bentuk donasi, sumbangan, bantuan untuk biaya operasional tanpa harus memungut biaya kepada penumpang.
Dalam hal ini terkait pula dapat dimungkinkan MAF untuk melayani rute angkutan udara perintis, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Rute perintis dapat diusulkan oleh Pemerintah Daerah.
Untuk itu akan dilakukan evaluasi mengenai kesiapan fasilitas sarana dan prasarana pada rute – rute penerbangan terpencil yang telah dilayani MAF. Seperti ketersediaan armada udara, fasilitas lapangan terbang, water base, bandar udara, dan fasilitas navigasi di daerah-daerah pedalaman.
Sementara itu, Office Manager MAF Tarakan, Tom Chrislay saat dikonfirmasi mengakui selama ini memang memungut donasi dari masyarakat dengan nominal tertentu. Namun, kata dia tarif yang ditarik tersebut sudah di audit oleh Ditjen Perhubungan Udara maupun dinas terkait, sehingga menurutnya sudah mendapatkan izin.
“Kami memang non komersil, bukan part 135 tapi part 91 tapi karena kondisi kami dan kebutuhan masyarakat juga, jadi kami memohon kepada pemerintah untuk memberdayakan kami agar bisa melayani masyarakat. Namun, dengan kondisi kami yang non komersil tetapi kami tidak sepenuhnya sponsor bisa memenuhi biaya operasional,” ujarnya.
Diperkirakan, ada sekitar 50 persen yang tidak ada sponsor sehingga MAF menarik tarif dari masyarakat. Dengan nilai relatif ini, kata Tomy tergantung dari bagaimana tanggapan dari Ditjen Perhubungan Udara.
“Kalau mau di evaluasi lagi, kami maklum. Kami siap diperiksa dan mengikuti ketentuan berikutnya. Intinya, kami siap apa yang ditetapkan dan menyesuaikan diri,” katanya.
Saat ini tarif yang ditetapkan untuk ke Krayan sekitar Rp 1 juta tanpa subsidi dari Pemerintah, sementara ke Malinau sekitar Rp 500 ribu dan dari Malinau ke desa-desa sekitar Rp 350 ribu karena ada subsidi dari Pemkab Malinau. “Kalau dengan Pemkab Nunukan, kita belum pernah ada kerja sama,” ungkapnya. (saf)