Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, mengatakan pembahasan dilakukan secara rinci dengan mengurai pasal demi pasal guna memastikan regulasi tersebut dapat diterapkan secara maksimal.
“Pembahasan berjalan lancar dan dinamis. Saat ini pembahasan Ranperda sudah mencapai Pasal 96,” kata Rismanto.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola pemanfaatan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan. Selain itu, regulasi juga diarahkan agar pemanfaatan air tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Menurutnya, keberadaan aturan itu menjadi penting di tengah berkembangnya proyek strategis nasional di Kalimantan Utara, termasuk sektor pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
“Pemanfaatan sumber daya air harus tetap selaras dengan perlindungan ekosistem lingkungan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Pansus III DPRD Kaltara juga menilai regulasi tersebut berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor air permukaan apabila pengelolaannya dilakukan secara teratur dan sesuai ketentuan.
Rapat pembahasan turut dihadiri anggota Pansus III DPRD Kaltara, yakni Hj. Aluh Berlian, H. Muh. Nafis, dan Jefri Budiman. Hadir pula OPD teknis terkait, antara lain Dinas PUPR-Perkim, Biro Hukum, DPMPTSP, serta Bapenda Provinsi Kalimantan Utara.
Editor: Erwin