RDP yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kaltara, Selasa (5/5/2026) kemarin menghadirkan Partai Buruh Exco Kalimantan Utara, perwakilan serikat buruh, organisasi masyarakat, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rapat turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kaltara H. Muhammad Nasir SE, MM bersama sejumlah anggota dewan lainnya.
Forum tersebut menjadi ruang penyerapan aspirasi masyarakat, khususnya kalangan buruh, yang mengangkat berbagai isu strategis. Di antaranya menyangkut rendahnya penyerapan tenaga kerja lokal, tingginya angka pengangguran, praktik outsourcing, hingga konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan.
Muddain menegaskan bahwa DPRD membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, sekaligus memastikan setiap persoalan dikawal hingga tahap tindak lanjut sesuai kewenangan. “Kami menerima seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat. DPRD bekerja atas nama rakyat, sehingga setiap permasalahan yang ada harus kita kawal bersama agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang ada,” ujarnya.
Ia menilai, salah satu kendala dalam penanganan aspirasi selama ini adalah belum tersusunnya data dan persoalan secara sistematis. Karena itu, ia mendorong agar setiap masukan disampaikan secara tertulis dan terinventarisasi dengan baik. “Kami meminta agar seluruh aspirasi dapat diinventarisasi secara tertulis dan disampaikan secara resmi kepada DPRD. Dengan demikian, pembahasan dapat lebih terarah dan menghasilkan solusi yang konkret,” tambahnya.
Dalam RDP tersebut, DPRD juga merumuskan sejumlah langkah strategis, di antaranya mendorong percepatan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di daerah, memperkuat kebijakan perlindungan tenaga kerja lokal, serta meningkatkan fungsi pengawasan terhadap perusahaan dan implementasi kebijakan di lapangan.
Selain itu, data pencari kerja yang telah dihimpun akan disinergikan dengan Dinas Tenaga Kerja untuk mendukung program penempatan kerja. Seluruh hasil pembahasan pun akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas sektor bersama pemerintah daerah dan OPD terkait guna memastikan solusi yang konkret dan berkelanjutan.
Dari sisi pemerintah daerah, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara, disampaikan bahwa telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Kebijakan ini menjadi dasar penguatan keberpihakan terhadap tenaga kerja daerah, sekaligus diikuti rencana pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) pada tahun anggaran 2026 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.