Pansus RTRW Kaltara Dorong Public Hearing, Aspirasi Masyarakat Harus Diakomodasi
1 menit baca0 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR – Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025–2044, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penetapan kebijakan tata ruang.
Anggota Pansus, Aluh Berlian, secara tegas menekankan perlunya pelaksanaan public hearing sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, khususnya bagi warga yang terdampak langsung oleh penetapan kawasan.










