RTRW Kaltara: Pengajuan Lintas Sektor Tunggu Masalah Tanah Kuning–Mangkupadi Tuntas
1 menit baca0 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025–2044 memilih tidak terburu-buru dalam proses pengajuan persetujuan lintas sektor. Seluruh persoalan, termasuk data teknis dan aspirasi masyarakat, diminta diselesaikan terlebih dahulu sebelum dokumen diajukan ke pemerintah pusat.
Keputusan ini muncul di tengah menguatnya sorotan terhadap integrasi Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan kebijakan daerah. Pihak Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa PSN harus selaras dengan peraturan daerah, namun di sisi lain pemerintah daerah menginginkan adanya evaluasi agar tidak menimbulkan dampak sosial.










