Selain anggota Pansus, rapat juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara serta OPD teknis, antara lain Dinas PUPR-Perkim, Biro Hukum, DPMPTSP, Dinas Kehutanan, dan Bapenda Provinsi Kalimantan Utara.
Anggota Pansus III DPRD Kaltara, Hj. Aluh Berlian, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda difokuskan pada penyempurnaan substansi pengaturan agar implementatif dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
“Pembahasan kita lakukan secara rinci, pasal demi pasal, mulai dari Pasal 43 sampai Pasal 70. Ini penting untuk memastikan setiap ketentuan benar-benar operasional, khususnya terkait mekanisme perizinan dan persetujuan penggunaan sumber daya air,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengaturan jangka waktu dalam proses pengurusan persetujuan penggunaan SDA. Menurutnya, kepastian waktu layanan menjadi dasar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memberikan kejelasan bagi pelaku usaha.
Selain itu, Pansus juga menyoroti aspek kelembagaan, khususnya terkait keanggotaan tim verifikasi berkas permohonan Rekomendasi Teknis (Rekomtek).
Penegasan komposisi dan peran tim dinilai penting untuk menjaga objektivitas serta akuntabilitas dalam proses penilaian.
“Dengan pengaturan yang lebih jelas, kita ingin memastikan proses verifikasi berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Pembahasan ini juga bertujuan menyelaraskan peran antar perangkat daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam proses perizinan dan pengawasan pemanfaatan sumber daya air.
Aluh Berlian ingin Ranperda yang tengah disusun dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung tata kelola sumber daya air yang berkelanjutan di Kalimantan Utara, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Regulasi ini diharapkan tidak hanya mengatur, tetapi juga mempermudah, tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dan akuntabilitas,” pungkasnya.
Editor: Erwin