DPRD Kaltara Dorong 80 Persen Tenaga Kerja Lokal Lewat Perda Ketenagakerjaan
1 menit baca0 kali dibaca

KORANKALTIM.COK, TARAKAN – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Syamsuddin Arfah, menegaskan komitmen DPRD dalam memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikannya dalam dialog interaktif May Day Kahutindo Expo 2026 di Tarakan, yang turut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan.










