“Raperda ini harus mampu menjadi instrumen yang mengarahkan seluruh potensi, termasuk CSR, agar lebih berdampak bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan koperasi,” ujarnya pada pekan ini.
Menurut Nasir, tanpa arah kebijakan yang jelas, program-program CSR berpotensi berjalan sendiri-sendiri dan tidak terhubung dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menegaskan bahwa selama ini pelaksanaan CSR oleh perusahaan masih belum terkoordinasi dengan baik sehingga dampaknya belum optimal.
“Banyak program CSR yang belum terarah dan belum menyentuh kebutuhan riil masyarakat. Ini yang harus kita benahi melalui regulasi daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, ke depan diperlukan kebijakan yang mampu mengintegrasikan CSR dengan program pembangunan daerah, terutama dalam mendukung sektor koperasi dan usaha kecil sebagai tulang punggung ekonomi.
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kaltara dalam menyusun Raperda Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil agar lebih tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Editor: Erwin