Penghargaan Daerah di Kaltara Dibagi Tiga Tingkatan, Masuk Tahap Harmonisasi
1 menit baca0 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TARAKAN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah yang tengah diproses DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), mengatur sistem penghargaan dalam tiga tingkatan, yakni Utama, Madya, dan Pratama, sebagai bentuk klasifikasi kontribusi penerima.
Sekretaris Pansus I DPRD Kaltara, Herman, menjelaskan bahwa pembagian tingkatan tersebut disusun untuk memastikan penghargaan diberikan secara proporsional dan sesuai dengan tingkat jasa atau kontribusi yang diberikan kepada daerah.










