Pansus I DPRD Kaltara Rampungkan Pembahasan Ranperda Penghargaan, Muat 32 Pasal
1 menit baca0 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TARAKAN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah di Provinsi Kalimantan Utara kini memasuki tahap lanjutan, setelah pembahasan substansi yang memuat 32 pasal dinyatakan rampung oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kaltara.
Ketua Pansus I DPRD Kaltara, H. Hamka, menyampaikan bahwa keseluruhan pasal dalam Ranperda tersebut dirancang untuk menjadi landasan hukum yang komprehensif dalam pemberian penghargaan kepada individu maupun organisasi yang dinilai berjasa bagi pembangunan daerah.










