DPRD Kaltara Tegaskan Kewajiban Pembayaran DBH ke Daerah
1 menit baca0 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota, merupakan kewajiban pemerintah provinsi yang harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat gabungan komisi DPRD Kaltara yang membahas kekurangan penyaluran DBH. Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, serta dihadiri sejumlah anggota dewan dan perwakilan perangkat daerah terkait.










