DLHD Malinau Bakal Terbitkan Sanksi Tegas
1 menit baca1.379 kali dibaca

MALINAU – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Malinau, Frent Tomi Lukas, menegaskan sampai saat ini pihaknya baru mengeluarkan surat peringatan dengan teguran keras kepada CV Dwi Mitra, perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan kayu di areal perkebunan sawit PT Primabahagia Permai Sejati di Kabupaten Nunukan.
“Surat peringatan keras sudah kami berikan. Kami sudah memerintahkan mereka untuk menyelesaikan perizinan,” tegas Frent Tomi Lukas, Selasa (10/10). Sayangnya, kata dia, sampai saat ini perusahaan tersebut belum mengajukan permohonan izin lingkungan pelabuhan di wilayah Desa Kelapis, Kecamatan Malinau Utara.










