Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan OTT terhadap salah satu oknum pegawai di Kelurahan, terkait dengan kepengurusan tanah.
“Nanti ada penjelasan, saat ini para penyidik sedang mengumpulkan barang bukti terkait OTT tersebut,” kata Randhya melansir dari Korankaltara.com Jumat (16/8/2024) hari ini.
Polisi akan menjelaskan secara mendetail pada pres rilis yang akan dijadwalkan sepekan ke depan, termasuk inisial tersangka, jumlah uang hasil OTT, jabatan, dan lain sebagainya.
“Sementara satu orang, punya jabatan di Kelurahan Juata Laut. OTT-nya di kantor, ada transaksi pemberian uang, setelah itu petugas berhasil OTT dan kami ada mengamankan arsip-arsip dan kami sudah cetak beberapa rekening koran, di mana dalam rekening koran tersebut jumlahnya sangat fantastis nilainya. Untuk lebih jelasnya minggu depan,” paparnya.
OTT sendiri terjadi pada 29 Juli 2024 lalu, namun pada saat kejadian uang yang diamankan nilainya sedikit, namun setelah dilakukan penelusuran ada di dalam rekening dengan jumlah yang cukup banyak. “Dan itu diakui oleh yang bersangkutan hasil dari sana,” jelas Randhya.
Meskipun demikian oknum yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, hal ini dikarenakan masih dilakukan pengumpulan barang bukti. “Saya tidak bisa menjelaskan sekarang, belum ada yang ditetapkan tersangka, masih penyidikan. Jumlah saksi saya tidak tahu, yang jelas orang-orang yang kerja di sana,” jelasnya.
Polisi juga akan memintai keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) termasuk dari Pemerintah Kota Tarakan, untuk melengkapi barang bukti, bagi masyarakat yang merasa dirugikan saat melakukan kepengurusan tanah di Tarakan Utara bisa melapor ke polisi.
“Kami buat posko pengaduan, karena dari barang bukti yang kita amankan, dari arsip itu banyak pengurusan tetapi kita belum bisa dalami nominalnya. Kalau sesuai rekening korannya cukup fantastis, tetapi kita harus telaah dulu, apakah orang ini sesuai prosedur apa tidak,” tutup Randhya.
Editor: Aspian Nur