Kronologi pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat akan ada seorang pria dengan ciri-ciri perawakan brewok yang akan menjual sabu di sebuah hotel sekitar Alun-alun Nunukan.
"Tim pemberantasan BNN menindaklanjuti laporan tersebut, langsung bergerak cepat mendatangi TKP di salah satu hotel sekitar alun-alun Kabupaten Nunukan dan mencari keberadaan pria yang dimaksud" kata Kepala BNNK Nunukan Anton Suriyadi Siagian melansir dari Korankaltara.com Senin (5/8/2024) hari ini.
Setelah sampai di lokasi sekitar pukul 07.30 WITA ada E dan langsung dilakukan penggeledahan hingga akhirnya ditemukan dua bungkus sabu ukuran sedang siap edar dari dalam tas selempang milik pria berusia 32 tahun itu "Setelah digeledah dan ditemukan barang bukti, tim bergerak untuk menggeledah kediaman E yang berada di jalan Pongtiku Kelurahan Nunukan Tengah," kata Anton.
Dari hasil penggeledahan rumah tersebut, tim BNNK kembali menemukan dan mengamankan sembilan bungkus sabu ukuran sedang siap edar yang disimpan dalam kaleng kecil yang berada di dalam kamar.
Dari hasil pengakuan E, barang haram tersebut adalah milik DM dengan modus apabila ada pembeli yang bertransaksi melalui pria 43 tahun itu, maka barang akan diantar oleh E atas perintah DM. "Setelah DM kami amankan, yang bersangkutan mengaku jika selama ini memperoleh barang (sabu) dari Kalabakan, Malaysia dengan cara memerintahkan pria lain bernama RB berusia 33 tahun untuk mengambil barang tersebut," lanjut Anton.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Kantor BNN Nunukan beserta barang bukti sabu seberat kurang lebih 40 gram, 5 unit handphone android, 1 buah tas selempang dan 1 kotak kaleng yang digunakan untuk menyimpan sabu.
"Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara," sebutnya.
Editor: Aspian Nur