Pertama kasus LKN/0025-NAR/XII/2023/BNN Kabupaten Nunukan, tanggal 05 Desember 2023, tersangkanya WH yang ditangkap di Jalan Jendral Sudirman, Desa Padaidi, Sebatik, Nunukan, sekira pukul 21.00 WITA.
Kedua, kasus LKN/0026-NAR/XII/2023/BNN Kabupaten Nunukan, tanggal 26 Desember 2023 dengan tersangka AR. Dia ditangkap Lanal Nunukan di Dermaga Tradisional Somel Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.
“Jadi barang bukti yang diamankan dari kasus pertama itu ada kurang lebih tiga bungkus plastik dengan berat 53.08 gram. Kemudian, kasus kedua, ada tiga bungkus besar dengan berat 3.405,02 gram,” kata Anton melansir dari Korankaltara.com Selasa (13/2/2024) pagi ini.
Untuk modus dari dua kasus ini WH kedapatan menyimpan, memiliki, menguasai narkotika tersebut sementara AR ditangkap setelah barang bawaannya diperiksa dan ditemukan sabu yang disimpan belakang Televisi ukuran 43 inci. “Kasus kedua ini pelaku menggunakan jalur laut dan darat dari Tawau untuk dibawa ke Sulawesi Selatan,” terangnya
Dari pemusnahan ini, pihaknya mengklaim sudah menyelamatkan generasi bangsa kurang lebih sekitar 3.458 orang dari penyalahgunaan narkoba. “Karena kalau barang ini berhasil lolos berapa banyak anak bangsa yang tersesat menggunakan narkoba,” sebut Anton.
Untuk WH, kata dia, dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika), dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sedikit Rp1 miliar.
Lalu, AR dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika). Ancaman Hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Editor: Aspian Nur