Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati mengatakan pengungkapan WNI ini bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan WNI yang diduga akan berangkat ke Malaysia secara ilegal.
"Informasinya rumah yang berada di Jalan Manunggal Bakti itu diduga dijadikan tempat penampungan calon PMI ilegal," kata Siswati dilansir dari Korankaltara.com Sabtu (10/2/2024) hari ini.
Setelah beberapa saat diintai dan dilakukan pemantauan, sekitar pukul 12.10 WITA tim pun akhirnya bergerak untuk melakukan pemeriksaan rumah yang dilaporkan tersebut. "Ternyata benar, ada empat orang yang diduga calon PMI (pekerja migran Indonesia) ilegal. Mereka terdiri tiga dewasa dan satu anak-anak yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia," ungkapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan terduga sebagai pengurus atau calo. "Pelaku di situ juga mengakui bahwa tidak memiliki perizinan untuk menampung, memberangkatkan atau lainnya terkait PMI," tambahnya.
Usai menginterogasi PI, polisi kembali memintai keterangan calon PMI yang diamankan. Alhasil, pihaknya mendapatkan informasi ada 12 orang lainnya saat itu sedang berada di depan pelabuhan Tunon Taka Nunukan. "Makanya, langsung jemput 12 orang tersebut. Jadi totalnya, ada 16 WNI yang kita selamatkan," ujar Siswati lagi.
Modus PI sengaja memfasilitasi belasan orang tersebut untuk di berangkatkan ke Tawau Malaysia secara ilegal. "Pelaku dan calon PMI ini sudah ada perjanjian biaya perorang membayar seribu Ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp3,2 juta per orang (kurs Rp3.200)," bebernya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dikenakan pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Untuk WNI kami menyerahkan kepada BP2MI Nunukan. Mereka ini berasal dari berbagai daerah, seperti Sulawesi Selatan, Jeneponto, Bulukumba, Enrekang maupun Sinjai," ungkap Siswati.
Editor: Aspian Nur