Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan kejadian tersebut.
“Kronologinya ini, tim patroli Sat Sabhara melakukan kegiatan patroli di sekitar tempat-tempat kerawanan pidana, di saat tim motor melakukan patroli menemukan sejoli seorang laki-laki dan perempuan, sedang berduaan di tempat tersebut. Kemudian sejoli ini dibawa ke Mako Polres Tarakan, untuk dilakukan interogasi oleh Sat Reskrim,” kata Randhya melansir dari Korankaltara.com Rabu (31/1/2024) pagi ini.
Dari hasil interogasi keduanya mengaku mereka telah melakukan oral seks dan pelaku memegang payudara si korban serta mencium bibir dan pipi. Hal itu dibenarkan oleh si wanita dimana dia dipaksa melakukan tindakan cabul tersebut hingga keluar sperma pelaku. “Setelah interogasi kami menghubungi orangtua si wanita karena masih dibawah umur. Kemudian orangtuanya membuat laporan polisi ke Polres Tarakan. Barang bukti yang kami amankan pakaian yang digunakan si wanita dan pakaian yang digunakan si pemuda yang masih ada bercak sperma,” bebernya.
MA yang merupakan pekerja buruh serabutan diketahui menjalin asmara dengan si wanita selama tiga bulan. Keduanya sengaja datang ke tempat sepi dan gelap tersebut untuk melakukan perbuatan cabul, yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
“Cowok ini menjemput ceweknya di gang rumahnya dan perbuatan seperti ini sudah tiga kali dilakukan, yang pertama di Jalan Pantai Amal, belakang Taman Berlabuh, dan di belakang salah satu tempat ibadah. Ada pemaksaan dari pelaku dan hubungan asmara ini dilakukan secara diam-diam sehingga orangtua tidak mengetahuinya,” ungkapnya.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Editor: Aspian Nur