Orangtua si gadis yang tak terima akhirnya melapor ke polisi karena tiga hari putri mereka tak pulang setelah dibawa kabur AN, membuat hubungan asmara itu pun berakhir di penjara.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, kronologi kejadian sekitar pukul 00.03 WITA Jumat (12/1/2024) dua pekan lalu, orangtua si gadis menerima informasi anaknya sedang berada di rumah kos bersama dengan seorang laki-laki yang belakangan diketahui sebagai AN.
“Lalu dilakukan penjemputan oleh keluarga, pada saat di rumah kos polisi datang. Saat dilakukan interogasi, anak gadis itu mengaku dicabuli kekasihnya. Yang pertama di malam tahun baru, selebihnya di rumah kos yang berada di Jalan Agus Salim Kelurahan Selumit Pantai,” ujar Randhya melansir dari Korankaltara.com Minggu (21/1/2024) hari ini.
Si gadis dibawah umur diketahui meninggalkan rumah sejak 9 Januari 2024, setelah dilakukan pencarian akhirnya ditemukan bersama AN di sebuah kamas kos. Merasa tidak terima dengan peristiwa ini, orangtua si gadis membuat laporan ke Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan adalah celana dalam, kaos dan celana.
“Dalam pemeriksaan singkat, AN ini sudah melakukan perbuatan cabulnya kepada korban sebanyak enam kali sejak 31 Desember 2024. Namun pada 9 Januari pelaku membawa lari korban, dan ngekos di wilayah Selumit Pantai hingga pihak keluarga menemukan keduanya, setelah dilakukan pencarian selama beberapa hari,” papar Randhya lagi.
AN kemudian diamankan polisi 12 Januari 2024 dan terancam kurungan 15 tahun penjara, karena telah melanggar pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76D subsider pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
Editor: Aspian Nur