Penilaian akreditas dilaksanakan sejak 28 sampai 31 Oktober oleh tim surveyor akreditasi FKTP
Dia mengatakan, akreditasi ini menjadi pengakuan terhadap mutu pelayanan fasilitas kesehatan di Puskesmas.
Atas prestasi itu, Puskesmas Sungai Nyamuk mendapat sertifikat akreditasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Akreditasi itu berlaku mulai 31 Oktober 2023 hingga 31 Oktober 2028.
Puskesmas Sungai Nyamuk diharapkan mempertahankan predikat ini dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Ia mengatakan, Puskesmas sebagai bagian integral dari fasilitas pelayanan kesehatan primer harus dapat menjawab tantangan utama pelayanan kesehatan dasar yaitu menyediakan dan memelihara keberlangsungan mutu pelayanan.
Salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan adalah melalui akreditasi. Tujuan akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan dan peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat secara berkesinambungan dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.
“Semoga predikat ini menjadi pemicu dan pemacu semangat untuk terus melayani, selalu berusaha memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan motto Bangga Melayani Bangsa,” ujar dia seperti dilansir dari antaranews.com pada Sabtu (9/12/2023).
Standar Akreditasi Puskesmas dikelompokkan menurut fungsi penting yang umum dalam organisasi Puskesmas.
Standar itu dikelompokkan menurut fungsi yang terkait dengan penyediaan pelayanan bagi pasien (good care governance) dan upaya menciptakan organisasi puskesmas yang aman, efektif (good corporate governance).
Penilaian kriteria pengelolaan Puskesmas diukur dari Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas; Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang Berorientasi pada Upaya Promotif dan Preventif.
Selain itu, penilaian mencakup Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), laboratorium, dan kefarmasian, program prioritas nasional, dan Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP).
Editor: Maruly Z