“Ini langkah pengawasan dan antisipasi pencegahan peredaran serta penyalahgunaan obat-obatan keras jenis PCC. Kami lakukan berama antara Satresnarkoba Polres Malinau dan Dinas Kesehatan. Sasarannya seluruh apotek dan toko obat,” ungkap Iptu Nanang Suherman.
Dalam giat operasi kemarin petugas melakukan pemeriksaan izin dan pengecelan stok obat di 9 apotek dan 3 toko obat. Apotek yang diperiksa tim yaitu Apotek Intimung di Jl Penembahan Malinau Kota, Apotek Mandiri I, Apotek Mandiri II, Apotek Malinau di Kecamatan Malinau Kota, Apotek Sehat Utama, Apotek Harapan Baik I, Apotek Harapan Baik II, Apotek Shuko di Kecamatan Malinau Barat, dan Apotek Sappo di Kecamatan Malinau Utara.
Sedangkan 3 toko obat yang diperiksa tim yaitu Toko Obat Malinau Seberang, Toko Obat Mangkaliat dan Tunas Baru yang berada di Kecamatan Malinau Kota. “Dari hasil pengecekan tersebut, tidak ditemukan obat-obatan yang mengandung PCC dan turunannya,” Iptu Nanang Suherman.
Kepala Dinas Kesehatan John Felix Rundupadang menambahkan bahwa pihaknya telah menekankan kepada para pemilik apotek dan toko obat untuk melakukan langkah antisipasi dan pencegahan. Apalagi PCC dan turunannya merupakan obat yang izin edarnya telah dicabut pemerintah sejak 2009 dan 2013. (wh)