Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Deni Perdiana mengatakan, atas penolakan oleh hakim tersebut maka selanjutnya kasus itu tetap dilanjutkan ke pokok perkara. Dengan agenda menghadirkan saksi fakta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Karena dinilai sudah masuk persoalan atau pokok perkara, eksespi PH ABY tidak diterima alias ditolak,” kata Deni. Namun demikian, lanjutnya, karena waktu yang tidak memungkinkan pada sidang sebelumnya Rabu (20/9), sehingga saksi fakta atas perkara yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp945.629.000 itu, dari Pemerintah Kabupaten Tana Tidung yang dihadirkan belum sempat dimintai keterangan. “Sudah terlalu sore, jadi kita lanjutkan pada Rabu (27/9) mendatang,” ungkapnya.
Selain itu lanjutnya, penundaaan bukan hanya karena faktor waktu. Tetapi juga dikarenakan panitera dan salah seorang hakim yang menangani perkara penggunaan dana tidak terduga untuk assesment sebesar Rp 352.320.000 dan Pilkades sebesar Rp 593.309.000 itu, masih dalam keadaan kurang sehat.
Setidaknya ada tujuh saksi, dan saat itu baru ada enam orang yang hadir. Satu yang tidak hadir diketahui tanpa keterangan atas penggunaan dana tidak terduga Pemerintah KTT Tahun 2015 itu. “Kemungkinan Rabu (27/09) nanti dia hadir memberikan kesaksian,” imbuhnya.
Meski terus berlanjut, imbuh Deni, pihaknya hingga saat ini masih fokus pada perkara ABY. Sehingga saat disinggung adanya kemungkinan tersangka baru pada kasus itu, pihak dirinya mengaku belum bisa memastikan. “Kemungkinan itu pasti ada, hanya saja tetap disesuaikan degan hasil persidangan yang sedang berjalan,” tegas Deni. (an)