Disemua Kategori, Harga Batu Bara Acuan Turun Bulan Ini
2 menit baca745 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR – Bulan Agustus 2023 ini, Harga Batu Bara Acuan (HBA) mengalami penurunan untuk semua kategori.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Konservasi dan Produksi Batu bara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Utara Zainal Arifin.
Penetapan HBA Agustus 2023 tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan Untuk bulan Agustus 2023.
Pemerintah memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori. Pertama, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,26 persen, total sulphur 0,66 persen, dan ash 7,94 persen yaitu USD179,90 per ton. “HBA kategori ini turun dari USD191,6 per ton pada bulan sebelumnya,” kata Zainal dilansir dari Korankaltara.com Selasa (29/8/2023) hari ini.
Kemudian HBA I dalam kesetaraan nilai kalor 5.300 kcal/kg GAR, total moisture 21,3 persen, total sulphur 0,75 persen dan ash 6,04 persen sebesar USD 84,75 per ton. “Kategori ini turun cukup signifikan dari USD 109,27 per ton di Juli 2023,” sebut Zainal lagi.
HBA II dengan kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR, total moisture 35,73 persen, total sulphur 0,23 persen, dan ash 3,9 persen ditetapkan sebesar USD 57,39 per ton, turun dari bulan sebelumnya USD 75,2 per ton.
“Terakhir, HBA III dalam kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR, total moisture 44,30 persen, total sulphur 0,24 persen, dan ash 3,88 persen ditetapkan sebesar USD 31,96 per ton,” jelasnya.
HBA dibentuk dari rata-rata realisasi harga jual batu bara dua bulan sebelumnya, dengan proporsi 70 persen dari realisasi harga satu bulan sebelumnya.
Pembentukan HBA diambil dari 30 persen realisasi harga dua bulan sebelumnya berdasarkan data realisasi penjualan batu bara yang disampaikan oleh Badan Usaha Pertambangan pada saat pemenuhan kewajiban pembayaran royalti batu bara.
“Penetapan formula HBA baru ini bertujuan untuk mendapatkan harga batu bara acuan yang dapat diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara. Pertimbangan ini jadi dasar diperlukannya menerbitkan peraturan terkait harga berdasarkan mekanisme pasar,” sebut Zainal.
Editor: Aspian Nur









