"Untuk jumlahnya, terdiri dari 223 laki-laki dewasa, 50 perempuan dewasa, anak laki-laki 17 orang dan anak perempuan 4 orang. Pemulangan mereka ini dari konsulat ada mendampingi," kata Nurdin dilansir dari Korankaltara.com Sabtu (26/8/2023) hari ini.
Ke-296 PMI bermasalah ini diambil dari tiga Depot Tahanan Imigresen (DTI) di Sabah, Malaysia. Pertama, DTI Menggatal, DTI Sibuga dan DTI Kimanis.
"Kebanyakan para PMI yang bermasalah ini karena over stay atau masa tinggalnya sudah habis, ada juga kasus kriminal lainnya," papar Nurdin.
Ratusan orang yang dipulangkan ini sudah selesai bekerja dan PMI yang telah menjalani masa hukuman ditahan di DTI umumnya melakukan pelanggaran keimigrasian.
Jumlah WNI yang akan dideportasi mencapai 300 orang. Namun, setelah melalui pemeriksaan dari aparat setempat jumlah berkurang. "Jadi, masih ada ratusan WNI yang masih ditahan untuk menjalani masa hukuman. Nah, kalau yang ada di wilayah KJRI tiga DTI. Diperkirakan masing-masing ada 50-an orang yang masih ditahan tiap DTI,"papar Nurdin.
Sementara Badan Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Pol F Jaya Ginting menambahkan, WNI yang dipulangkan diketahui berasal dari 15 provinsi di Indonesia.
Rinciannya, Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 115 orang, Maluku satu orang, Sulawesi Barat 10 orang, Sulawesi Tengah empat orang, Sulawesi Tenggara 10 orang.
Kemudian, Kalimantan Utara 38 orang, Kalimantan Timur satu orang, Kalimantan Barat lima orang, Kalimantan Selatan satu orang, Nusa Tenggara Timur 92 orang, Nusa Tenggara Barat empat orang, DKI Jakarta satu orang, Jawa Timur 11 orang, Jawa Tengah satu orang.
"Sementara ini kami tempatkan di Rusunawa untuk dilakukan pendataan. Setelah itu, PMI akan dipulangkan menuju kampung halaman sesuai dengan jadwal transportasi laut," pungkas Nurdin.
Editor: Aspian Nur