FS ditangkap karena berperan sebagai penghubung, sementara dua lainnya yaitu SF jadi kurir yang membawa sabu dan JA yang diminta bandar mengambil sabu dari Malaysia.
Dilansir dari Korankaltara.com Jumat (18/8/2023) hari ini, Kapolres Nunukan AKB Taufik Nurmandia menjelaskan terkait pengungkapan sabu 6,9 kg ini kepada media di Aula Sebatik Polres Nunukan
Diceritakan Taufik, awal pengungkapan kasus ini bermula saat Satreskoba Polres Nunukan mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan sabu dari Tawau melalui Nunukan.
"Informasi itu langsung ditindaklanjuti, dimana Satreskoba Polres Nunukan berkomunikasi dengan Polsek KSKP Pelabuhan Tunon Taka untuk memeriksa kondisi pelabuhan," kata Taufik.
Saat diperiksa, ternyata benar ada 3 karung barang ukuran besar yang terlihat mencurigakan tersimpan dalam pelabuhan tanpa ada pemiliknya. Karung tersebut rencananya akan dinaikkan ke kapal menuju Pare-pare, Sulsel. "Kami periksa dan dibuka isi karungnya, berisikan 10 ember. Awalnya ember itu terlihat biasa-biasa saja," sebut Taufik.
Namun setelah diperiksa lebih detail, ternyata ember tersebut telah dimodifikasi bagian bawahnya. Dari 10 ember itu, ada 7 ember yang di bawahnya berisikan satu plastik bening sabu. "Masing-masing ember itu berisikan 1 kilogram namun saat itu kami belum tahu siapa pemiliknya," bebernya.
Berbekal nama Sofiana yang tertulis di karung tersebut, polisi berhasil menangkap satu pelaku di Tarakan yang hendak berangkat ke Makassar melalui Bandara Tarakan yaitu SF.
"SF berangkat duluan ke Makassar melalui Tarakan tapi belum sempat berangkat ketangkap duluan di bandara," ucap Taufik.
Perjalanan SF dari kampung halamannya di Kendari menuju Kota Makassar lalu ke Kota Tarakan dan menuju Sei Nyamuk, Sebatik Timur lalu ke Tawau Malaysia. "SF mengambil narkoba atas arahan FS dan JA. Mereka juga mengirimkan biaya transportasi SF sebesar Rp3,3 juta. Jadi si FS ini peranannya penghubung antara si JA dan SF," ungkap Taufik.
Awalnya bandar sabu yang berada di Malaysia menghubungi JA untuk mengambil barang haram tersebut. Namun karena JA tak berani, akhirnya menghubungi FS untuk dicarikan orang mau mengambil sabu tersebut di Malaysia. "Bandar yang di Malaysia berinisial R menawarkan ke JA dengan upah Rp250 juta," paparnya.
Dari upah ini JA pun memberitahukan kepada FS hingga akhirnya FS pun mendapatkan satu orang yang mau mengambil sabu tersebut di Negeri Jiran yaitu SF yang dijanjikan upah Rp160 Juta oleh JA dan FS. "JA dan FS masing-masing mendapakan Rp40 jutaan," tambahnya.
Antara SF dan FS memang saling kenal. Bahkan SF mengaku mengenal FS sejak bertugas di Polsek Tomia, Polres Wakatobi. Sementara SF mengaku mengenal pelaku JA dari FS. Setelah dikembangkan, polisi berhasil menangkap JA dan FS. Hanya saja, terhadap oknum polisi FS, dikatakannya saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara.
"FS masih jalani pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara. Nantinya setelah proses di sana selesai, pelaku akan dijemput oleh Ditreskoba Polda Kaltara," pungkas Taufik.
Editor: Aspian Nur