Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha menjelaskan, peristiwa tersebut menimbulkan korban yaitu lansia berinisial J, berusia 69 tahun yang tewas saat kebakaran dan B yang rumahnya bersebelahan ikut terbakar. “Kedua korban bersebelahan rumahnya, namun B masih selamat, sedangkan J meninggal dunia,” kata Agus saat rilis di Mapolresta Bulungan dilansir dari Korankaltara.com Selasa (1/8/2023) hari ini.
B yang selamat dari musibah itu kemudian melaporkan HR, pria berusia 72 tahun sebagai terduga pelaku dalam peristiwa ini dan diketahui merupakan tetangga satu desa hanya berbeda wilayah RW.
Berdasarkan laporan dan tindak-lanjut pihak kepolisian, peristiwa ini dimulai saat J mengubungi HR untuk datang ke rumahnya Senin (24/7/2023) sekitar pukul 23.30 WITA tengah malam. “Karena HR tidak memiliki kendaraan, akhirnya J menjemput dan dibawa ke rumahnya,” paparnya.
Tujuan J membawa HR ke rumahnya untuk membahas masalah utang-piutang. HR mengaku memiliki utang senilai Rp3 juta kepada J. Utang tersebut dibungakan J sebesar Rp1,2 juta dalam jangka waktu 1 bulan.
“Korban sering meminjamkan uang. Pelaku sendiri meminjam Rp3 juta dengan bunga Rp300 ribu per Rp1 juta per bulan. Artinya ketika meminjam Rp3 juta, bunganya Rp1,2 juta setiap bulan. Karena tidak ada titik temu (pembayaran hutang), menimbulkan percekcokan dan perkelahian, hingga korban dicekik pelaku sampai tidak berdaya. Apakah itu pingsan atau meninggal, yang pasti disebut tidak ada perlawanan lagi dari korban,” papar Agus.
Usai membuat korban tidak berdaya, pelaku melihat ada jerigen berisi bensin di sekitar ruangan tersebut. HR lalu membuka jerigen dan menendang sampai bensin mengenai tubuh J dan ruangan rumah. “HR selanjutnya membakar dengan korek yang dia bawa, sehingga terjadi kebakaran dan merembet ke rumah B tadi. Total kerugian materil mencapai Rp250 juta, paling besar dirasakan B sekitar Rp195 juta,” jelasnya.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 parang tanpa sarung dan gagang, sisa jerigen bensin tang telah terbakar, potongan kepala korek api, rekaman cctv di sekitar kejadian, satu unit motor korban yang sudah hangus dan celana pendek milik HR.
“Celana pendek biru ini identik dengan yang kami lihat dari rekaman CCTV. Kami juga mengamankan barang bukti 1 buah HP Nokia,” sebut Agus.
Tim Gabungan Polresta Bulungan dan Polsek Tanjung Palas Timur awalnya menemukan kejanggalan saat melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tim petugas menemukan kejanggalan dugaan sumber kebakaran bukan dari sumber arus pendek juga bukan dari perlatan dapur,” kata Agus.
Kejanggalan tersebut diperkuat dengan ditemukannya barang bukti berupa bekas korek api dan jerigen yang telah meleleh. Pada saat dilakukan pemeriksaan saksi, sejumlah saksi mengaku sempat melihat kehadiran pelaku HR di sekitar lokasi saat kejadian.
“Oleh karena itu, kami melakukan penyisiran dan kami lakukan penangkapan pelaku di rumahnya sebelum 1 x 24 jam,” ucap Agus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, motif pelaku membakar rumah korban untuk memastikan tidak ada lagi perlawanan dan korban meninggal dunia.
HR sendiri dikenakan Pasal 338 KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Kemudian Pasal 351 ayat 3 KUHP yang berbunyi Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Selanjutnya, Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Jadi kami melakukan 3 pasal, baik itu akumulatif dan alternatif,” tutup Agus.
Editor: Aspian Nur