Ironisnya, AD ditangkap sebelum sempat sampai di rumah setelah menjalani ibadah haji di Tanah Suci Mekkah .
AD, warga Nunukan Timur itu ditangkap Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Bandara Sepinggan Balikpapan di Asrama Haji Manggar Balikpapan.
Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan, setelah ditangkap, AD langsung dititipkan rutan Polsek Balikpapan Timur.
"Tanggal 14 Juli besoknya baru kami jemput ke Balikpapan untuk dibawa ke Polres Nunukan," kata Lusgi dilansir dari korankaltara.com Rabu (19/7/2023) hari ini.
AD ditangkap saat baru saja tiba di Balikpapan, lantaran baru pulang dari berhaji. "Setelah tiba di Balikpapan rencananya AD akan ke Nunukan. Tapi, personel kami sudah mengantongi identitasnya makanya langsung ditangkap," paparnya.
AD terlibat dalam penyelundupan 123 WNI dari berbagai daerah ke Malaysia yang digagalkan Satgas TPPO Mabes Polri, di Nunukan, 6 Juli awal bulan lalu.
Para WNI yang terdiri dari 74 laki-laki dan 29 perempuan dewasa serta 20 anak-anak ini diduga menjadi korban TPPO ke Malaysia.
Pengungkapan yang dilakukan bekerjasama dengan Polda Kaltara, Polres Nunukan, BP2MI, TNI dan unsur lainnya juga mengamankan 8 orang pelaku yang membawa ratusan WNI secara ilegal ke Tawau Malaysia. Bahkan satu diantaranya merupakan wanita.
Modus yang dilakukan pelaku ini sebenarnya modus lama. Saat tiba di Nunukan, para korban ditampung sementara sambil menunggu jadwal untuk diselundupkan ke Tawau, Malaysia.
Selain menyelamatkan 123 orang, tim juga mengamankan barang bukti berupa 22 unit ponsel, 54 KTP dan 45 paspor.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang yang masuk DPO yakni AD dan M yang merupakan WNI. Mereka disangkakan pasal 10 jo pasal 4 UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan UU No 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI. Ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur