Tanggal 25 April terjadi dua kali karhutla yakni di Jalan Sei Mengkudu, Kecamatan Nunukan Selatan dengan luas kurang lebih 9,149 hektare yang terbakar. Lalu, di dekat kantor Kejaksaan Negeri Nunukan dengan luas 400 meter persegi. Kemudian tanggal 26 April, terjadi di samping Lapas Nunukan dengan total 2 hektare.
Dengan maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla itu, aparat kepolisian pun mulai melakukan penyelidikan. Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia bahkan menyebut sudah ada beberapa orang yang diduga sebagai pemilik lahan dipanggil untuk diminta keterangan terkait kebakaran tersebut.
"Masih selidiki oleh Reskrim. Sudah ada beberapa orang dipanggil untuk konfirmasi dan mintai keterangan. Kami tunggu saja hasilnya nanti apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," ujar Taufik dilansir dari Korankaltara.com Jumat (5/5/2023) hari ini.
Terkait apakah ada unsur pembukaan lahan dengan cara dibakar, Taufik tak menampik dugaan tersebut. "Karena tidak mungkin terbakar kalau tidak dinyalahkan. Tapi, apakah disengaja atau tidak kan itu masih kita selidiki," sebutnya.
Sejak awal bulan lalu kejadian ini sudah menjadi atensi aparat kepolisian. Terlebih dengan cuaca panas yang ekstrem ini memudahkan lahan terbakar karena kondisi yang kering.
"Kami juga terus imbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Ada cara lain, misal memberikan racun rumput atau sebagainya," ucap Taufik.
Imbauan untuk upaya pencegahan karhutla ini dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, membuang puntung rokok disembarang tempat dan hindari praktek pembukaan lahan dan hutan dengan cara membakar.
"Warga yang melihat kejadian karhutla ini kami minta segera melapor ke Polres Nunukan melalui call centre," harap Taufik.
Menurutnya, pelaku pembakaran hutan dan lahan ini bisa dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Editor: Aspian Nur