Selanjutnya, pada 21 Desember 2022 MA mengeluarkan putusan kasasi dengan Nomor 5849 K/Pid.Sus/2022.
“Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan. Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Kaltim di Samarinda Nomor 7/Pid-TPK/2022/PT SMR tanggal 30 Mei 2022 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, 30 Maret 2022,” bunyi pernyataan itu di laman SIPP seperti dilansir dari Korankaltara.com Selasa (7/2/2023) hari ini.
Hakim tunggal Surya Jaya menyatakan Khaeruddin Arief Hidayat Arief yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kaltara tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan meminta dibebaskan dari dakwaan primair.
Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidir.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp567.620.000, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” sebut putusan Kasasi Arief.
MA juga menegaskan, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun. Sementara barang bukti konform dengan tuntutan JPU.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel, Harismand saat dikonfirmasi mengatakan sudah menerima putusan dari MA yang konform dengan putusan di tingkat Pengadilan tingkat pertama.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk melaksanakan putusan hakim dalam waktu dekat. “Otomatis kami juga harus mematuhi prosedur yang ada. Seperti surat panggilan pertama dan kedua, jika tidak diindahkan ya akan kami jemput paksa beliau,” kata Adam.
Selain Arief, dalam kasus mark up lahan kantor Kelurahan Karang Rejo ini sebelumnya turut ditetapkan sebagai tersangka Harianto yang namanya digunakan dalam pembebasan lahan dan tim penilai dari KJPP Aditya Iskandar, Sudarto ikut terseret.
“Putusan yang kami terima baru Arief dan Harianto. Kalau Sudarto belum, mungkin minggu ini. Dari Penasihat Hukum Arief, minta minggu depan (eksekusi) karena beliau lagi di luar kota. Rencananya nanti keduanya datang bersamaan, kooperatif,” terangnya.
Dalam proses eksekusi Arief ini, tidak ada perlakuan khusus dan semua sama di mata hukum.
Namun, karena Arief merupakan anggota DPRD Kaltara, maka pihaknya akan memberikan surat tembusan ke Gubernur Kaltara.
“Kami mengeksekusi pribadinya. Tapi, tembusan ke Gubernur Kaltara pasti ada. Cuma kan kami untuk mengeksekusi tanpa harus persetujuan, tetapi sebatas pemberitahuan karena melaksanakan perintah pengadilan,” tegasnya.
Editor: Aspian Nur