Kronologisnya, NU, warga Sei Pancang, Sebatik Timur, Kalimantan Utara yang kesehariannya tinggal di rumah kost di Jalan Pasar Baru, Nunukan Timur awalnya mencurahkan isi hati alias curhat kepada EL terkait hubungan asmara dengan seorang pria yang dikenalnya lewat media social.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati dilansir dari Korankaltara Selasa (10/1/2023) hari ini menjelaskan, penipuan ini terjadi dalam kurun waktu Agustus hingga Desember 2022 lalu.
NU dan EL sejatinya berteman akrab dimana NU berprofesi sebagai pengepul rumput laut sementara EL tidak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran.
Awalnya, Agustus 2022 lalu, NU curhat kepada EL dirinya baru saja putus dengan pacarnya yang bernama Ahdani, seorang pria yang mengaku sebagai TNI dan berdinas di Lampung. "NU dan pacarnya berkenalan melalui medsos. Selama pacaran NU bercerita tak pernah bertemu dan hanya menjalin hubungan melalui medsos," kata Siswati mengawali cerita.
NU juga bercerita kepada EL kalau dirinya bucin alias budak cinta, mencintai Ahdani dan ingin terus menjalin hubungan asmara. "Mendengar cerita NU , EL ini hanya menanggapi dengan datar tanpa komentar," jelasnya.
Namun tiba-tiba atau esok harinya, ada nomor baru yang menghubungi NU via SMS dan mengaku sebagai Ahdani. Singkat cerita, Ahdani memberitahukan belum bisa datang ke Nunukan karena sedang mengurus depositonya sebesar Rp550 juta. "Keperluan tersebut memerlukan sejumlah uang.
Setelah selesai, Ahdani menyebut akan pindah tugas ke Nunukan. Ahdani menyampaikan kepada NU kalau mau membantu, maka deposito dimaksud akan dibalik nama menjadi nama wanita itu," paparnya. Dipesan itu juga meminta kepada NU kalau uang kepengurusan bisa diberikan saja kepada EL.
Karena sudah terlanjur cinta padahal baru putus asmara, NU pun menyetujui memberikan uang kepada EL, baik secara tunai maupun transfer dengan total kurang lebih Rp70 juta. "Tidak lama EL menghubungi Nu dan menyampaikan ada seorang dukun yang bisa membantu dan segera mendatangkan Ahdani ke Nunukan dengan mahar mencapai Rp12 juta, lagi-lagi NU menyanggupinya," ucap Siswati.
Seiring berjalan, EL kembali menghubungi NU dan mengatakan ada temannya seorang pegawai di sebuah bank yang dapat membantu menguruskan deposito Ahdani dengan biaya Rp50 juta. "NU masih percaya dan menyerahkan beberapa kali uang tunai dan transfer ke EL sejumlah tersebut," bebernya.
Tak sampai disitu, Ahdani palsu kembali menghubungi NU dan menyampaikan ada 1 unit mobil fortuner yang dikirim untuk wanita itu namun terkendala pada biaya pengiriman. "Kalau NU mau maka disuruh membantu biaya pengiriman dan menyerahkannya ke EL sebesar Rp10.200.000. Lagi lagi NU bersedia," sebut Siswati.
Hingga pada akhir Desember 2022, Ahdani tidak kunjung datang, satu unit mobil Fortuner juga tidak ada, begitu pula deposito yang membuat NU berupaya menemui EL, namun EL terus menghindar.
Akhirnya NU sadar telah ditipu dan langsung melapor kepada pihak berwajib. Hingga tanggal 7 Januari 2023 pekan lalu, keberadaan EL berhasil diketahui polisi dan ditangkap di sebuah rumah di Sei Bilal Nunukan. "EL mengakui telah melakukan penipuan terhadap NU," ucap Siswati.
EL mengakui telah menggunakan 3 nomor HP berbeda untuk menipu korban. Pertama mengaku sebagai seorang anggota TNI yang bernama Ahdani, mengaku sebagai pegawai bank yang mengurus deposito dan mengaku sebagai seorang dukun.
EL yang dikenakan Pasal 378 KUHP ini menyebut jika sebagian besar uang hasil menipu telah dihabiskan untuk keperluan pribadi, seperti bayar utang, beli emas, beli kulkas, kompor dan lainnya.
Editor: Aspian Nur