Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony menceritakan kronologis kejadian tersebut.
“Terungkapnya kasus ini saat anaknya cerita kepada ibunya yang langsung melaporkan ke Polsek Nunukan," kata Sony dilansir dari Korankaltara.com Minggu (8/1/2023) hari ini.
Saat itu ibu si gadis sedang berada di rumah dan anaknya yang menjaga toko. Pria tersebut datang dan beralasan untuk mencari ibunya. “Si anak menjawab kalau ibunya sedang jalan," ucap Sony.
Bukannya pergi, pria tadi justru duduk di kursi tepat disamping si gadis dan mengajak ngobrol namun tak terlalu dihiraukan si gadis.
"Tiba-tiba pria itu langsung memegang payudara gadis itu yang membuatnya terkejut dan berupaya menggeser tempat duduknya, tapi pelaku masih saja berupaya mendekat dengan mengelus kepala korban," paparnya.
Karena tak nyaman, si gadis akhirnya berdiri tapi kepala si gadis dipegang pria itu dengan kuat dan berupaya mencium bibir yang membuat si gadis mengelak.
"Usai melakukan perbuatan tersebut, pria itu pergi tanpa menyadari kalau perbuatannya terekam kamera CCTV yang ada di toko," ujarnya.
Terungkap pula kalau si pria memang sering datang ke toko tersebut dengan alasan mencari ibu pemilik toko namun menggoda anak gadis yang dilecehkan.
Awalnya si gadis enggan melaporkan ke polisi tapi karena kejadian ini kembali terulang akhirnya melapor ke ibunya dan dilaporkan pula ke Polsek Nunukan.
"Pria itu memang sudah sering datang ke toko korban untuk mencari ibunya. Ketika datang pelaku selalu menggoda gadis itu tapi dia langsung berlari menghindar," bebernya.
Dari hasil rekaman CCTV akhirnya pria cabul itu pun berhasil ditangkap. "Modusnya pelaku ini datang mencari ibunya," ujarnya.
Namun pria itu jarang ketemu dengan ibunya dan lebih sering ketemu dengan anaknya seorang diri. Kesempatan inilah yang dimanfaatkan untuk berupaya melakukan perbuatan cabul karena merasa tertarik dengan si gadis.
Atas perbutannya, pelaku yang saat ini ditahan di Polsek Nunukan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 289 KUHP.
Editor: Aspian Nur