Warga Samarinda Tertangkap Bawa 20 Ribu Pil Koplo di Tanjung Selor
1 menit baca927 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR – Hanya tiga hari jelang pergantian tahun dari 2022 ke 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Bulungan menggagalkan peredaran 20 ribu pil Dobel L atau pil koplo. Diketahui Pil ini masuk kategori obat keras dan berbahaya yang tidak boleh dikonsumsi tanpa resep dokter.
Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, petugas mendapatkan puluhan ribu pil koplo tersebut di sebuah rumah kontrakan Gang Mandala, Jalan Sengkawit Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara tanggal 28 Desember 2022 lalu.









