Yang tak disadari WA, aksinya itu terekam kamera pengintai alias CCTV masjid, yang membuat polisi langsung melakukan pelacakan setelah menerima laporan dari pengurus masjid terkait pencurian kotak amal tersebut. Akhirnya, WA berhasil ditangkap Rabu (30/11/2022) siang lalu. WA sendiri merupakan warga Jalan Bahari, Nunukan Barat.
Kapolres Nunukan AKBP Rikcy Hardiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati mengatakan, kerugian materiil dari kasus ini sebesar Rp550 ribu karena kotak amal tersebut dibuat dengan nilai Rp250 ribu sementara uang tunai di dalamnya Rp300 ribu.
Kasus ini terungkap saat pengurus masjid mencari kunci gudang masjid yang sebelumnya di simpan di rak Alquran, namun ternyata kunci tersebut tidak ditemukan.
"Pengurus masjid memeriksa lewat CCTV yang ada pada masjid. Nah, di situ lah ketahuan, karena ada rekaman video pelaku masuk ke gudang,” kata Siswati dilansir dari Korankaltara.com Jumat (2/12/2022) hari ini.
Dari video tersebut, terlihat pelaku membuka gudang menggunakan kunci yang sudah diambilnya, kemudian mengambil kotak amal. "Usai mengambil kotak amal, WA juga membuka paksa kotak amal kemudian mengambil uang tunai yang ada di dalamnya," jelasnya.
Atas kejadian ini, pengurus masjid melapor ke Polsek Nunukan. "Tidak lama, pelaku berhasil kita identifikasi. Karena, pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor yang bebas pada tahun 2020," ujarnya.
Karena sudah mengantongi identitasnya, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap WA yang saat itu berada di rumahnya. "Dia mengaku menemukan dan mengambil kunci gudang itu di atas rak Alquran. Dengan tangan kosong, pelaku membuka paksa kotak amal, lalu pergi," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUH Pidana tentang pencurian.
Editor: Aspian Nur