“Ini sudah kesekian kalinya kami menggagalkan penyelundupan puluhan botol miras di Perbatasan RI-Malaysia, Kecamatan Krayan, Nunukan,” kata Yan Octa dilansir dari Korankaltara.com Sabtu (12/11/2022) hari ini.
Tim Ambush yang melakukan penyergapan dipimpin Serda Eko. Mereka mendapati RL dan F melintas menggunakan kendaraan roda dua jenis Yamaha Jupiter dan Yamaha Force 1.
Setelah motor mereka dihentikan petugas didapati beberapa karung yang dibawa kedua orang tersebut dengan tas berisikan miras jenis label 5 sebanyak 57 botol. “Kami sempat lakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Saya mendapatkan laporan via chat WhatsApp dari Komandan SSK 1 Kapten Arm Yuniyarto. Kali ini kami menggagalkan penyelundupan 57 botol miras jenis Label 5 masuk ke Indonesia," sebutnya.
Dansatgas mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran miras ilegal di wilayah perbatasan RI-Malaysia, dengan tidak memperjual belikan dan mengonsumsi minuman terlarang tersebut, terlebih miras tersebut tidak memiliki pita cukai yang seharusnya ada dalam label miras, sebelum diperjual-belikan di Indonesia.
Miras yang masuk secara ilegal ini tidak hanya belum dipastikan kandungannya sesuai prosedur dan izin yang berlaku di Indonesia, tetapi juga mengakibatkan kerugian bagi negara karena masuk tanpa melewati pemeriksaan dan cukai yang seharusnya.
“Kami terus gencar melaksanakan upaya-upaya untuk mencegah penyelundupan Miras maupun barang ilegal lainnya. Kami tingkatkan patroli dan pemeriksaan yang lebih intensif di wilayah-wilayah yang berpotensi terjadinya kegiatan penyelundupan,” tegasnya.
Sementara itu Komandan SSK 1 Kapten Arm Yuniyarto menambahkan, RL dan F bersama barang bukti miras telah diserahkan oleh Danpos Gabma Long Midang Serma Januar Afandi kepada pihak yang berwajib.
“Kami serahkan ke Polsek Krayan dan diterima langsung oleh Kapolsek Krayan Ipda Hermanto, disaksikan oleh Pakum Satgas dan Babinsa Koramil 0911-06 Krayan di Pos Gabma Long Midang Jumat pagi,” sebut Yuniyarto.
Editor: Aspian Nur