Upaya penyelamatan dinilai penting untuk segera dilakukan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dimana perusahaan plat merah itu mendapat suntikan modal sebesar Rp5 miliar dari kas daerah. Kemudian mengelola dana hibah dari pemprov sebesar Rp4 miliar pada tahun 2021 sementara laba atau keuntungan yang berhasil dibukukan baru sekitar Rp700 juta.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPRD) Kalimantan Utara M Khoiruddin menyebut kalau dirinya sudah memprediksi akan terjadi masalah tersebut sejak tahun 2021.
Secara umum dirinya menyayangkan lambannya respons dari Biro Perekonomian Setprov Kaltara sebagai leading sector BUMD di Pemprov Kaltara. “Saya sudah mengetahui ada yang tidak beres dari awal tahun kemarin. Sebenarnya dari Biro Perekonomian yang lambat dalam hal merespons, mereka diam-diam saja. Bahkan kemarin waktu saya sampaikan persoalannya, mereka malah kaget karena baru tahu,” kata Khoiruddin dilansir dari laman Korankaltara.com Rabu (12/10/2022) hari ini.
Khoiruddin sudah bertemu dengan Kepala Biro Perekonomian Setprov Kaltara Rohadi. “Saya ketemu dengan Biro Ekonomi, berharap segera ada win win solution,” jelasnya.
Dirinya meminta Biro Perekonomian mencari solusi pemenuhan hak pegawai PT Benuanta Kaltara Jaya. Mengingat para pegawai sudah sangat lama menunggu hak upah dan tunjangan mereka diberikan.
Pemenuhan hak karyawan dinilai tidak bisa menunggu hingga jajaran komisaris dan direksi dilantik. Karena proses tersebut akan membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kaltara Bustan yang ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) jabatan pimpinan, diharap bisa segera mencari solusi alternatif. Atau minimal memberi kepastian soal pemenuhan hak karyawan.
“Ini kan posisi masih dilelang, ya. Kalau lihat prosesnya itu paling cepat tiga bulan, otomatis pelantikan tahun depan. Maksud saya, soal nasib teman-teman karyawan harus ada kejelasan dulu. Apakah harus nunggu pimpinan baru atau bisa di tangan Plt sekarang,” ujarnya.
Penyelamatan BUMD harus segera dilakukan. Dimulai dengan pemenuhan hak karyawan, pengisian kembali jabatan komisaris dan direksi, hingga normalisasi kegiatan bisnis yang dijalankan.
“Secara organisasi, walaupun pimpinan sebelumnya bermasalah, jangan sampai membubarkan. Kalau terkait direktur dan komisaris, saya nilai sudah cukup bijak dengan mengundurkan diri dan menyatakan tidak bisa melanjutkan tugasnya,” jelas Khoiruddin.
Editor: Aspian Nur