Setelah itu, benih seledri tersebut beserta pemiliknya diserahkan kepada Karantina Tarakan untuk proses lebih lanjut. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pemilik benih seledri berinisial Jl tidak dapat menunjukan dokumen persyaratan. Dengan demikian, petugas melakukan penahanan terhadap benih seledri itu.
“Kita menerbitkan surat penahanan dan diberikan kepada pemilik. Karena benih itu tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan tidak dilengkapi surat izin pemasukan dari menteri pertanian RI,” jelasnya saat dikonfirmasi media ini, Jumat (8/9).
Lebih lanjut perempuan yang akrab disapa Ifa ini, pemilik benih tersebut diberikan tenggangwaktu selama 14 hari untuk dapat melengkapi dokumen karantina. Jika dokumen telah dilengkapi, maka benih itu dapat diambil kembali.
Namun, apabila hingga tenggangwaktu yang diberikan tidak dapat dipenuhi, maka akan dimusnahkan. Pemilik benih ini dikenakan Undang-Undang RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina. “Tetapi kalau dari pengalaman, biasanya pemiliknya tidak akan penuhi. Sehingga biasanya kita musnahkan,” terangnya.
Menurut Ifa, benih seledri termasuk kategori dengan resiko tinggi. Dalam artian, tanaman itu bisa sebagai media pembawa atau sumber penyakit. Apalagi, biasanya pemilik mendatangkan benih untuk ditanam kembali. Seharusnya, jika ingin memasukan benih, harus ada persyaratan tambahan berupa surat izin pemasukan benih yang dikeluarkan Menteri Pertanian.
“Baik sedikit atau banyak benih itu, harus ada izinnya dari Menteri Pertanian,” tegasnya. Sampai berita ini diturunkan, barang bukti benih masih ditahan di Kantor Karantina Tarakan. (mus217)