Di sisi kebijakan, Pemprov Kaltara telah mengusulkan salah satu rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Terakhir rancangan regulasi tersebut sudah disetujui bersama dengan DPRD Kaltara, dan selangkah lagi disahkan.
Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengatakan setiap proses perizinan di Kaltara harus cepat. Dia meminta kepada jajarannya, terlebih di PTSP untuk bisa melakukan pelayanan terbaik perihal perizinan.
“Setiap proses pengajuan izin-izin di PTSP tidak akan dipungut biaya satu rupiah pun. Itu untuk apa, supaya proses bisa lebih cepat. Dari mungkin yang dulunya satu minggu jadi dua hari atau satu hari sudah selesai,” kata Zainal dilansir dari Korankaltara.com Jumat (7/10/2022) hari ini.
Dalam upaya mempercepat pelaksanaan berusaha di Kaltara, proses perizinan tidak boleh memakan waktu lama. Pasalnya, investasi butuh waktu yang cepat, terlebih dalam rangka melaksanakan pembangunan.
“Karena investasi, investor mau masuk harus kita bantu percepat perizinannya yang mereka perlukan. Tidak ada yang boleh menghambat apalagi mempersulit,” tegas Zainal.
Zainal juga mengingatkan kepada pemodal agar melengkapi persyaratan mendapatkan izin berusaha sehingga antara pelayanan prima dan keseriusan pengusaha, dapat menjalankan investasi yang bertujuan membangun.
“Masalah keterlambatan, biasa dari investor yang masih kurang administrasi. Kalau kita berupaya melakukan pelayanan prima, kepada semua investor yang akan masuk di sini dengan mempercepat proses perizinan. Kalau syarat terpenuhi, dipastikan satu hari selesai,” tegas Zainal.
Terpisah, Ketua DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) Albertus Stefanus Marianus turut mendorong regulasi daerah yang mengedepankan kelancaran perizinan.
Menurutnya, langkah pemerintah daerah dalam mempermudah perizinan agar investasi lebih mudah, perlu didukung.
Seperti atensi Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, melalui peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, selain mempermudah perizinan, juga dapat mencegah terjadinya pungutan.
Pasalnya, proses memperoleh perizinan di daerah, dipastikan tanpa biaya alias gratis. Hal itu pun didukung oleh ketua dewan, saat dikonfirmasi media.
“Terkait dengan pungutan, ini merupakan salah satu langkah antisipasi. Sampai saat ini belum ada laporan (pungutan), tapi mengantisipasi itu perlu seperti yang dimaksud oleh Pak Gubernur,” ujar Albertus.
Dia juga menjelaskan, pelayanan perizinan yang dijalankan oleh pemerintah daerah sudah cukup baik. Hanya saja, masih perlu peningkatan, agar investasi yang diharapkan bisa berjalan. “Saat ini cukup baik. Artinya, jalan sesuai dengan aturan dan kewajaran. Tinggal ditingkatkan,” sebutnya.
Editor: Aspian Nur