Setelah itu, pada 4-5 September, KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol.
Dari 819 data eksternal yang teridentifikasi oleh KPU Bulungan, hingga berakhirnya waktu klarifikasi, ada 67 orang yang diduga beridentitas ganda.
Ketua KPU Bulungan Lili Suriyani mengatakan, jumlah 819 yang itu tidak semuanya dobel data. Sebab ada juga yang tidak memasukan data tersebut dalam input data parpol yang berbeda, sehingga bisa dikategorikan memenuhi syarat atau MS.
“Misalnya satu data ada di Partai A, ada juga di Partai B itu ganda. Namun di Partai A tidak memasukan datanya sementara di Partai B memasukan pernyataannya, maka itu termasuk MS di partai B. Sementara dia statusnya TMS (Tidak memenuhi Syarat) di partai A,“ urai Lili dilansir dari Korankaltara.com Rabu (7/9/2022) hari ini.
Dari 819 temuan itu setelah direkap sampai dengan akhir 3 September kemudian ada perpanjangan hingga 4 September, lanjut dia, ditemukan ada puluhan anggota parpol yang sempat masuk rekapan.
Selain itu ada tambahan di 5 September, sehingga jumlah keseluruhan 67 orang itu. Konfirmasi atau klarifikasi ada yang melalui video call ada juga yang datang langsung.
“Video call, itu berdasarkan instruksi dari KPU RI, misalnya karena sakit, atau kemudian karena akses, artinya jarak dan lain sebagainya sehingga menyebabkan yang bersangkutan tidak bisa datang langsung,” papar Lili.
Jumlah MS maupun TMS nantinya akan direkapitulasi sesuai tahapannya, di mana hal itu akan disampaikan ke KPU RI melalui KPU provinsi Kaltara.
Sementara itu, Komisioner KPU Bulungan Divisi Teknis Penyelenggaraan Mahdi E Paokuma mengatakan, proses verifikasi administrasi dan indikator keabsahan semua sudah diproses, termasuk di antaranya klarifikasi. Ia memastikan proses itu sudah tuntas, sehingga selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi.
“Rekapitulasi itu keputusannya kita serahkan ke provinsi, meskipun dalam prosesnya juga masih ada kesempatan untuk parpol melakukan perbaikan. Di mana ada 2 kategori perbaikan pertama terhadap data-data yang tidak sesuai antara KTP, KTA dan inputan di Sipol. Dan kedua melakukan penggantian anggota yang TMS,” kata Mahdi
Pelaksanaan verifikasi perbaikan, nantinya dilakukan setelah data diserahkan ke KPU provinsi pada 7-8 September, kemudian rekapitulasi hasil vermin dari provinsi diserahkan ke KPU RI pada 10 September.
Penyampaian dari KPU RI kepada Parpol 14 September, lalu masa perbaikan dan penyampaian dokumen oleh Parpol 15 – 28 September. “Ada sekitar dua pekan masa perbaikan, kemudian verifikasi administrasi terhadap perbaikan di kabupaten kota akan dilakukan di 1-7 Oktober,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur