Polda Kaltara Tetapkan PPK Satker PJN Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Revitalisasi Saluran Air
1 menit baca1.540 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TARAKAN - Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan seorang tersangka terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi saluran air Malinau – Mansalong, Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2021 yakni Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AMN.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan temuan penggeledahan, maka pada hari Rabu (31/8) dilakukan gelar perkara dan ditemukan kecukupan alat bukti serta adanya perbuatan melawan hukum baik itu formil dan materiil, sehingga terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AMN ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendi F Kurniawan dalam pesan singkat diterima ANTARA di Tarakan, Kamis (1/9/2022).










