“Lokasinya masih sama di RT 29 Nunukan Barat, namun letak arenanya berbeda. Artinya, jarak lokasi arena pertama dengan arena kedua itu tidak terlalu jauh. Kedua tempat ini diduga dijadikan sebagai tempat perjudian sabung ayam,” kata Ridwan dilansir dari Korankaltara.com Rabu (17/8/2022) hari ini.
Kedua lokasi sabung ayam itu berada di tengah hutan dan tidak ada sama sekali pemukiman atau rumah penduduk.
“Jadi, pada saat penggerebekan dan pembongkaran memang tidak ditemukan aktivitas perjudian juga tidak ada pemain judi yang ada di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mulai resah dengan adanya perjudian di wilayah tersebut. “Laporan ini langsung kami tindaklanjuti dengan mengecek di lapangan,” jelas Supangat lagi.
Setelah mendapat titik lokasi yang dilaporkan, tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nunukan Ipda Erickson R Marpaung dibantu masyarakat akhirnya mendapati lokasi pertama, yakni gubuk serta lapak yang terbuat dari kayu dan bambu beratapkan terpal.
“Kami berikan apresiasi kepada masyarakat yang peduli dan pro aktif atas peran serta dan dukungan kepada kepolisian Nunukan dalam memberantas segala macam bentuk dan bibit bibit perjudian,” ucap Supangat.
Namun peringatan juga diberikan kepada masyarakat tentang dampak negatif dari permainan sabung ayam serta pasal dan ancaman hukumannya karena judi ini merupakan aktivitas yang dilarang, baik oleh agama maupun negara.
“Jadi, seluruh kayu-kayu yang digunakan sebagai konstruksi lapak kita bongkar, lalu dibakar agar tak bisa digunakan lagi,” tegasnya.
Selain di dua lokasi ini, Polres Nunukan juga membongkar dan membakar dua arena judi lain di dua lokasi, tepatnya di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Nunukan tengah Selasa (16/8/2022) kemarin.
Editor: Aspian Nur