Rangkaian aksi pencurian RM terhenti setelah polisi menangkapnya awal Agustus bulan ini berkat rekaman CCTV dari sebuah konter handphone tempat dimana dirinya beraksi.
Dilansir dari laman Korankaltara.com Jumat (12/8/2022) hari ini, Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan, Iptu Sri Djayanthi menceritakan kronologis aksi RM tersebut.
Tanggal 20 Maret 2022 di salah satu konter handphone yang ada di Jalan Yos Sudarso jadi sasaran pemuda itu untuk melancarkan aksinya. Pemilik konter handphone baru mengetahui konternya jadi sasaran pencurian sehari setelah kejadian saat hendak membuka toko. Barang dalam toko dalam kondisi berantakan dan brankas toko sudah terbuka. “Kerugian pemilik konter saat itu mencapai Rp11.350 juta,” kata Sri Djayanthi.
Berhasil mencuri tanpa ketahuan membuat RM ketagihan. Dua bulan setelahnya pada Juni 2022, dia beraksi lagi di Kelurahan Karang Balik dan berhasil membawa kabur sebuah motor yang sedang di parkir di pinggir jalan.
Modusnya, RM merusak kabel kontak bodi kendaraan tersebut, kemudian menyalakan motor dan membawanya pergi untuk kemudian menyembunyikan di rumahnya. Si pemilik mengalami kerugian Rp19 juta akibat kehilangan motor tersebut.
“Si pemilik motor saat itu ke rumah temannya di Kelurahan Karang Balik. Karena rumah temannya tidak ada parkiran jadi motornya di parkir di pinggir jalan,” ungkapnya.
Hasil penyelidikan mengarah ke RM dan dilakukan penangkapan di rumahnya sekira pukul 21.30 WITA awal Agustus lalu. Setelah RM tertangkap, kasusnya dikembangkan untuk pencurian di konter handphone dimana polisi mencocokkan wajah RM dengan rekaman CCTV yang ada di konter tersebut dimana video aksi RM mencuri sempat viral di media social. “Sebenarnya sudah diketahui sejak viral itu, diintai tapi belum diketahui rumahnya. Waktu kami tangkap, RM lagi santai di rumahnya,” ujar Sri lagi.
Saat diinterogasi, RM mengaku pencurian di konter handphone dilakukannya tanpa niat karena sebenarnya dia hendak membeli rokok. Tapi saat melihat konter dekat rumahnya itu dalam kondisi kosong akhirnya RM merencanakan mencuri. Dari rekaman CCTV yang pertama, RM menggunakan baju sweater warna hitam putih.
Karena aksi pertama RM tidak menemukan handphone dia ganti baju dan datang lagi naik ke lantai 2 lalu turun mengambil asesoris handphone.
“Pintu konter handphone itu dirusak menggunakan kunci yang ada di lantai 2. Sembarang saja barang yang diambil, dimasukkan dalam karung semua. Pokoknya satu karung. Banyak barang belum dijual pelaku. Sebagian barang ada yang dipakainya sendiri,” papar Sri.
Sedangkan modus pencurian motor, merusak kabel kontak body. Warna motor juga sempat diubah dari merah hitam diganti menjadi hijau hitam dan plat yang sebelumnya masih plat dari dealer pun diganti.
Pengakuan RM, plat bodong didapat di jalan. Rencananya motor mau dipakai sehari-hari. Sebelum dua kali melakukan pencurian ini, RM juga pernah masuk penjara untuk kasus pencurian di tahun 2015 dan tahun 2018.
“Dulu dia pernah kerja jadi honorer di kantor Kelurahan Juata Permai di tahun 2006. Setelah berhenti kerja, baru mulai melakukan pencurian. Dari dua perkara yang dilakukan RM, polisi memberikan sangkaan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Sri.
Editor: Aspian Nur