UU itu menyebutkan setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500 juta.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak mengatakan, saat ini mereka focus penanganan terhadap tiga warga asing tersebut. “Fokus kami pelanggaran keimigrasian, sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan karena sudah gelar perkara di kejaksaan,” kata Washington dilansir dari laman Korankaltara.com Selasa (26/7/2022) hari ini.
Saat ini pendalaman ketiga warga asing tersebut juga masih terus dilakukan oleh jajarannya. “Mereka saat ini masih berada di detensi Imigrasi Nunukan karena masih diselidiki,” bebernya.
Sebelumnya, penangkapan tiga warga negara asing ini sempat jadi pemberitaan nasional. Pasalnya, mereka yang datang bersama tiga WNI itu disebut-sebut sebagai bagian dari dugaan spionase atau mata-mata asing.
Komandan Kompi Satgas Marinir Ambalat XXVIII, Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu, S.T mengatakan, pengamanan ketiga warga asing yang mencurigakan itu sudah menjadi tugas pokok dalam menjaga wilayah perbatasan.
Terkait aksi spionase, masih sebatas dugaan yang memang perlu dilakukan pendalaman secara akurat sehingga Andreas tak ingin berpendapat terlalu jauh yang kemungkinan berakibat kurang baik ke depannya.
“Makanya, langkah awal diserahkan ke imigrasi karena dugaan pelanggaran keimigrasian yang sudah disampaikan oleh Imigrasi,” paparnya
Pendalaman awal yang dilalukan di pos penjagaan, kata dia, mereka beralasan meninjau lokasi yang akan dibangun jembatan antara Sebatik-Tawau. Namun hal tersebut tak sesuai dengan izin tinggal atau visa yang diterbitkan oleh Pemerintah RI. “Mereka hanya gunakan visa wisata atau pelancong jadi dengan alasan meninjau sama sekali menyalahi aturan. Pelanggaran sejauh ini yang kami dapat baru sebatas pelanggaran keimigrasian saja,” jelas Andreas.
Munculnya aksi dugaan spionase dari temuan sejumlah foto wilayah pertahanan militer yang diambil secara sembunyi-sembunyi di handphone milik Jidong Bai.
“Jadi, inilah awal mula jadi dasar tindakan ilegalnya. Mohon maaf, bagi warga sipil saja yang tak punya izin dilarang. Sehingga inilah yang memperkuat dugaan kami adanya pengambilan dokumentasi secara ilegal,” pungkas Andreas.
Editor: Aspian Nur