Hal ini diungkapkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat menyambangi Kota Tarakan Kamis (21/7/2022) kemarin. Menurutnya, penghentian pengiriman PMI ini karena adanya indikasi pelanggaran MoU (Memorandum of Understanding) tenaga kerja.
“Ada MoU antara Indonesia dan Malaysia. Begitu ada kesepakatan yang tidak bisa dipenuhi, selayaknya untuk menunda terlebih dahulu kesepakatan tersebut karena Malaysia membolehkan turis bisa bekerja disana, jadi aturannya kembali seperti dulu. Yang diharapkan PMI tujuan Malaysia benar-benar untuk bekerja secara legal,” papar Alifuddin dilansir dari laman Korankaltara.com Jumat (22/7/2022) hari ini.
Turis yang datang ke Malaysia untuk berwisata dan belanja selama 30 hari tetapi ada kebijakan baru dari sana kalau mereka yang datang boleh kerja. Itulah alasan Indonesia menghentikan pengiriman PMI ke negara serumpun dengan NKRI ini. Meskipun demikian, kedatangan PMI ke Malaysia sampai saat ini masih terjadi. “Maunya yang profesional yang dikirim. Turis bisa bekerja akan membuat PMI tidak tersaring dengan baik. Meskipun sudah dilarang, tetapi masih ada yang ke Malaysia, khususnya di Kalimantan Barat tempat Dapil (daerah pemilihan) saya. Di Kalbar itu masih banyak jalur tikus, yang tidak formal,” ungkapnya.
Jika PMI yang dikirim tidak profesional, akan menjadi persoalan baru karena ditakutkan mereka akan menerima perlakukan tidak manusiawi. PMI ilegal memungkinkan penerimaan upah tidak layak. Apalagi selama ini sudah banyak masalah terkait dengan PMI di Malaysia.
Karena itu Komisi IX DPR RI yang juga membidangi masalah tenaga kerja Indonesia akan terus mengupayakan perlindungan. “Karena segala sesuatu itu harus sesuai dengan aturan. Harus dipenuhi dulu aturan tersebut, supaya PMI benar-benar terlindungi,” ucap Alifuddin.
Editor: Aspian Nur