HSB ditetapkan menjadi tersangka oleh Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Utara terkait temuan 17 kontainer berisi pakaian bekas dari luar negeri di Tarakan Mei 2022 lalu.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, melihat dan menimbang keterangan para saksi, ahli dan barang bukti yang telah berkesesuaian, kita tetapkan HSB sebagai tersangka pada Kamis pekan lalu, tanggal 14 Juli 2022,” kata Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya melalui Direktur Reskrimsus, Kombes Hendy Kurniawan dilansir dari Korankaltara.com Rabu (20/7/2022) hari ini.
HSB dinilai berperan sebagai main control terhadap usaha perdagangan ilegal tersebut sekaligus berperan sebagai transporter atau pengirim barang. “Barang- barang tersebut berasal dari luar negeri, artinya dia mengimpornya,” ujar Hendy.
Perkara ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi di tahap penyidikan, termasuk pencarian aset-aset daripada HSB, serta pihak lain yang diduga terafiliasi dengan perkara tersebut.
Penyidikan terhadap HSB tidak terkendala statusnya yang juga sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal sebelumnya. “HSB akan tetap menjalani proses persidangan untuk terkait ilegal mining sebelumnya. Tapi dalam proses pemeriksaan dan sebagainya, kami masih bisa menghadirkannya dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka (perdagangan ilegal),” paparnya.
Mengenai perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan aliran ke dana ke sejumlah pihak lain, pihak kepolisian masih akan melakukan pengusutan melalui pembuktian atau bukan dari pengakuan.
“Kemarin sudah mendapatkan hasil analisa dari PPATK. Itu sangat membantu untuk melakukan penelusuran aset dan aliran dana. Nanti kita akan dalami terkait dengan catatan dengan sebagainya terkait aliran dana ke pihak-pihak siapapun itu,” tegas Hendy.
Kepolisian juga masih belum bisa menaksir total aset yang dimiliki HSB. Sementara ini baru tiga kendaraan roda empat dan 12 unit speedboat yang diamankan. Pihaknya juga masih proses pemeriksaan bersama Badan Pertanahan terkait mekanisme jual-beli atas rumah yang ditempati HSB.
“Termasuk yang di luar Kaltara ada kemungkinan pembelian aset lain. Kita masih dalami dari alur transaksi pembayaran bersangkutan,” sebut Hendy.
Dit Reskrimsus Polda Kaltara juga disebut terus melakukan pengembangan dari perkara perdagangan ilegal ini khususnya untuk mengidentifikasi ada atau tidaknya keterlibatan oknum dari stakeholder terkait.
“Sudah kami analisa pihak-pihak yang melakukan perbantuan terhadap ilegal trading HSB. Tetapi untuk perannya sendiri masih akan menunggu penyidikan secara utuh. Begitu sudah utuh, bisa dilakukan penetapan tersangka sesuai dengan kapasitas peran masing- masing,” bebernya.
HSB akan dijerat Pasal 112 Jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2).
Kemudian dijuntokan dengan Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1). “Karena ada perbuatan berlanjut yang berlangsung lebih dari 3 tahun, kita juntokan dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010,” jelas Hendy.
Disamping itu, kepolisian juga menetapkan A yang berperan dalam membantu pengelolaan dan manajemen keuangan bisnis perdagangan ilegal dari HSB. Dit Reskrimsus Polda Kaltara masih lakukan tahap profiling dan juga proses pengejaran. “Sejak awal HSB dilakukan penangkapan pada tanggal 4 Mei, saudara A ini diduga melarikan diri ke suatu tempat yang masih diprofiling, jadi belum bisa kita amankan,” tutup Hendy.
Diketahui, Briptu HSB ditangkap polisi atas kasus pengelolaan tambang emas ilegal di Desa Sekatak dan diringkus saat berusaha menghilangkan barang bukti. HSB ditangkap di Bandara Tarakan pukul 12.15 WITA tanggal 5 Mei 2022 lalu bersama rekannya saat hendak melarikan diri. Keduanya sudah ditahan di Polda Kaltara.
Editor: Aspian Nur