Terkait hal itu, Ketua Asosiasi Masyarakat Perikanan dan Kelautan (AMPK) Pulau Bunyu Hariyono mengungkapkan, beberapa kali sempat dilakukan mediasi dengan para nelayan pengguna alat yang dinilai tidak ramah lingkungan. “Kami sudah melakukan audensi dengan nelayan kurau.
Berdasarkan hasil audiensi, Kapolsek Bunyu menegaskan akan menindak tegas nelayan yang terbukti melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap kurau di dalam 2 mil dari pinggir pantai itu,” ujar Hariyono dilansir dari laman Korankaltara.com Selasa (19/7/2022) hari ini.
Menurut Hariyono, pelanggarannya sudah jelas, menggunakan alat tangkap kurau di pinggir pantai dilarang. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 18 Tahun 2021, disebutkan kapal berukuran di atas 5 gross ton (GT) tidak boleh beraktivitas di pinggir pantai.
“Bahkan pukat dengan panjang 500 meter saja tidak boleh beraktivitas di dalam 2 mil dari pinggir pantai. Sementara, jaring kurau yang digunakan para nelayan ini panjangnya rata-rata 1 kilometer (km),” tegasnya.
Berdasarkan pengamatannya di lapangan, saat ini terumbu karang banyak yang rusak, karena adanya aktivitas tersebut. Bukan hanya itu, rumpon yang dibuat oleh nelayan lokal juga rusak. Ia berharap ini menjadi perhatian pemerintah dan segera bisa menyikapinya. “Ini terjadi dua tahun terakhir, Kami berharap Dinas Perikanan Kaltara bisa segara turun ke Bunyu,” ucap Hariyono.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara Rukhi Sayayahdin mengatakan, pihaknya telah mengagendakan untuk melakukan kunjungan langsung ke lapangan termasuk untuk wilayah perairan Bunyu itu.
Sebagai pejabat baru, ia mengakui belum pernah melakukan pertemuan dengan nelayan setempat. “Dengan kondisi itu, tentunya, perlu adanya pencerahan kepada para nelayan, perlu kita stretching (penekanan) sekarang ini terkait ketidakpahaman masyarakat, sehingga masyarakat berasumsi sendiri,” kata Rukhi.
Menurutnya, sebagian masyarakat merasa benar, kemudian menyalahkan adanya aktivitas penggunaan pukat kurau. Padahal, secara teori pemanfaatan ruang laut itu tidak ada sistem kaplingan. Ia menegaskan yang mengatur itu jalur penangkapan ikan. Bukan sistem kaplingan.
“Kami akan sosialisasi kepada nelayan dengan menghadirkan beberapa OPD teknis lainnya. Rencananya, dalam waktu dekat kami melakukan kunjungan ke Bunyu,” ujar Rukhi.
Editor: Aspian Nur