Hal ini diingatkan Disdikbud Kalimantan Utara menyusul terjadinya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait PPDB 2022 di Jawa Barat dimana Satgas Saber Pungli Jabar menangkap Kepala SMKN 5 Bandung bersama wakil kepala sekolah, operator dan seorang tenaga kontraknya. Mereka diduga melakukan pungli dengan modus uang sumbangan pembangunan sekolah.
Teguh menekankan kepada kepala satuan pendidikan dan panitia tahap pendaftaran PPDB gratis sepenuhnya. Mereka juga dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun termasuk tidak boleh menerima gratifikasi dan sejenisnya.
“Silakan langsung dilaporkan jika betul ada oknum anggota saya, baik kepala sekolah maupun panitia yang sengaja menerima uang atau apapun dari calon peserta atau pendaftar. Silakan langsung diproses hukum,” tegas Teguh dilansir dari laman Korankaltara.com Kamis (30/6/2022) hari ini.
Secara teknis, ada monitoring yang akan dilakukan langsung ke sekolah-sekolah baik berkenaan dengan proses pelaksanaan, hingga memastikan tidak ada pengumpulan uang berkedok sumbangan dan sejenisnya. Termasuk didalamnya memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan yang berlangsung.
“Kami ada monitoring dan pantau langsung dan sampai saat ini tidak ditemukan indikasi ke sana. Karena online, sekolah itu juga terlihat sepi, jarang orangtua atau siapapun datang. Kalaupun datang, mungkin ada gangguan, termasuk belum tahu caranya. Nanti panitia yang memfasilitasi,” ungkap Teguh.
Teguh meyakini kepala sekolah dan panitia PPDB sudah memahami rambu-rambu pungli atau penerimaan gratifikasi yang harus dihindari. Diharapkan semua dapat dilaksanakan dengan baik ke depan.
“Seperti yang saya bilang, semua gratis. Berarti kalau ada yang minta membayar untuk sumbangan, itu oknum, itu pungli, langsung disampaikan,” ucap Teguh lagi.
Pihak sekolah kembali ditegaskannya tidak diperkenankan meminta sumbangan pembangunan gedung atau pembayaran-pembayaran lainnya. Satuan pendidikan yang dibolehkan melakukan itu hanya yang berstatus swasta.
“Tidak ada, tidak ada (permintaan sumbangan). Kalau yang negeri no, no, no, kecuali swasta,” tandasnya.
Ada sanksi hukum menanti bagi oknum yang melakukan pelanggaran tersebut. Belum lagi hukuman kepegawaian dari skala ringan, sedang, hingga berat berupa pemecatan.
“Saya ingatkan jangan rusak etika profesi pendidikan. Nanti memang akan dilihat kesalahannya dulu. Kalau terlalu berat dan meresahkan masyarakat, bisa dipecat,” kata Teguh.
Sikap tegas memang harus ditunjukkan untuk memastikan semua berjalan transparan dan akuntabel. Terlebih secara teknis sudah dibangun sistem online untuk mencegah adanya penyimpangan dalam proses PPDB.
“Jadi, ditolak atau diterima itu karena sistem yang sudah dibuat aplikasinya. Tidak ada unsur kolusi atau titipan, kami tidak menghendaki itu, harus murni betul-betul,” jelasnya.
Masyarakat diharapkan ikut mengawasi dengan melihat data yang tertera dalam laman PPDB.
“Tidak ada namanya titip-menitip, saya sangat keras larang itu. Semua sekarang bisa dilihat, jumlahnya kriteria seperti apa, bisa dilihat bersama. Saya harap jangan ragu lah dengan adanya online ini,” pungkas Teguh.
Editor: Aspian Nur